- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak tuntutan Propisi Penggugat Rekonpensi / Tergugat II asal / Tergugat III Intervensi;
- Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi / Tergugat II asal / Tergugat III Intervensi;
- Menolak eksepsi Tergugat I Intervensi / Penggugat asal dan Tergugat III Intervensi / Tergugat II asal untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan intervensi sebagian;
- Menerima Penggugat Intervensi sebagai Intervenient yang membela kepentingannya sendiri (Tussenkomst) dalam perkara ini;
- Menerima Gugatan Intervensi dari Penggugat Intervensi untuk Sebagian dan Menolak Gugatan dari Penggugat Asal (Tergugat Intervensi I) atau setidak-tidaknya menyatakan seluruh gugatan dari Penggugat Asal (Tergugat Intervensi I) tersebut tidak dapat terima;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 084/2017 tertanggal 17 Oktober 2016 batal dan tidak berkekuatan hukum mengikat bagi para pembuatnya karena formalitasnya terbukti cacat hukum;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I (Tergugat Intervensi II) bersama dengan Tergugat III (Tergugat Intervensi IV) dkk sebagai PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang dilakukan dengan cara menandatangani Akta Jual Beli Nomor 084/2017 tertanggal 17 Oktober 2016 dihadapan Tergugat II (Tergugat Intervensi III);
- Memerintahkan Penggugat Asal (Tergugat Intervensi I) dan Tergugat III (Tergugat Intervensi IV) Untuk Menerima Pelunasan Dari Penggugat Intervensi, sebagai konsekuensi dari menjalankan Putusan Nomor 20/Pdt.G/2013/PN. Jkt.Bar Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 443/PDT/2015/PT.DKI Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 3073.K/PDT/2017 yang pada saat ini telah berkekuatan hukum tetap, yang apabila tidak dilakukan maka diperintahkan kepada Penggugat Intervensi untuk menitipkan pelunasan tersebut melalui konsinyasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat;
- Memerintahkan Tergugat I (Tergugat Intervensi II) dan atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan bidang tanah SHGB 07317/Joglo (Ex SHM 8185/Joglo) dan menyerahkannya secara sukarela kepada Penggugat Intervensi, yang mana apabila hal tersebut tidak dilaksanakan secara sukarela oleh Tergugat I (Tergugat Intervensi II) dan atau oleh siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya, maka proses pengosongan tersebut dapat dibantu oleh aparat pemerintah dengan menggunakan alat negara;
- Menolak untuk selebihnya;
- Menghukum Penggugat Asal (Tergugat Intervensi I) untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini;
- Menghukum Penggugat Asal, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar biaya perkara sejumlah ;5.440.000,- ( lima juta empat ratus empat puluh ribu rupiah )
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 353/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 353/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hartati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kamaludin, Br Hakim Anggota Muhammad Irfan |
Panitera | Panitera Pengganti: Wike Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONPENSI; Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara; DALAM REKONPENSI; Dalam Propisi Dalam Pokok Perkara; DALAM PERKARA INTERVENSI; Dalam Eksepsi ; Dalam Pokok Perkara ; 6. Menyatakan tidak berkekuatan hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 7317/Joglo (Ex SHM No. 8185); DALAM KONPENSI,REKONPENSI DAN INTERVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 353/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt
Statistik19963