- Menyatakan Terdakwa RAY ANDRIANSYAH Bin I NYOMAN SUMANTRA tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer;
- Menyatakan Terdakwa RAY ANDRIANSYAH Bin I NYOMAN SUMANTRA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dalam bentuk tanaman, sebagaimana dalam dakwaan subsider kesatu dan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah);
- Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja terbungkus plastik klip transparan ukuran besar dengan berat brutto 107,8 gram, berat netto 100,9081 gram yang dilapisi kertas alumunium foil dan celana pendek warna hitam terbungkus plastik warna biru dari jasa ekspedisi JNE;
- 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja terbungkus kertas warna putih dengan berat brutto 3,19 gram, berat netto 1,3506 gram;
- 1 (satu) butir pil ekstasi (inex) warna biru dalam keadaan terbelah dua yang terbungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 0,40 gram, berat netto 0,2807 gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi type Redmi 3 warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 875/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 875/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novita Riama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Wardhana, Br Hakim Anggota Ade Sumitra Hadisurya |
Panitera | Panitera Pengganti: Venny Luis Savitri, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 875/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik243