- Menyatakan Terdakwa Zainal Abidin bin H. Suyono (Alm.), tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Zainal Abidin bin H. Suyono (Alm.) dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Zainal Abidin bin H. Suyono (Alm.) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan 6 (Enam) bulan, denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 544/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 544/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hartati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heri Soemantobr Hakim Anggota Kamaludin |
Panitera | Panitera Pengganti: Rimbun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 2 (Dua) Plastik Bening yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,38 (Nol koma tiga puluh delapan) gram, berat netto 0,1259 (Sisa hasil Labkrim berat netto 0,0966 gram), dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (Satu) Lembar Uang Kertas pecahan Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah), dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 544/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt
Statistik15925