Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 870/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 870/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kristijan Purwandono Djati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Florensani Susana Kendenan, Br Hakim Anggota Esthar Oktavi |
Panitera | Panitera Pengganti Lis Mardiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa I: FAJAR RUDIN als PAKONG bin NYAMIN, Terdakwa II: GOPIN SYAHPUTRA Bin ABDUL KARIM, dan Terdakwa III: NALDI als NALDI bin HERMANSYAH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana diatur Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I : FAJAR RUDIN als PAKONG bin NYAMIN dan Terdakwa II : GOPIN SYAHPUTRA Bin ABDUL KARIM oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan bahwa waktu selama Para Terdakwa ditangkap dan ditahan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan supaya barang bukti berupa : - 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan Nopol : B-4738-BOX, No. Rangka : MH1JFP118FK377170, No. Mesin : JFP1E1399211 atas nama KUSNI, - 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan Nopol : B-4738-BOX, No. Rangka: MH1JFP118FK377170, No. Mesin : JFP1E1399211 atas nama KUSNI, - 1 (satu) buah Kunci Motor Honda Beat, - 1 (satu) unit Motor Honda Beat warna Hitam list Putih, dikembalikan kepada saksi Kristanto; - 1 (satu) unit Motor Yamaha Mio warna hitam, dirampas untuk Negara; - 1 (satu) buah Kunci 8, 2 (dua) buah Mata kunci dan 1 (satu) buah obeng, dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 870/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt
Statistik754