- Menetapkan Perkawinan Pemohon LANDJAN RONYO dengan PHANG NJAT HA, yang dilangsungkan di Jakarta pada tanggal 04 Maret 1984, adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta atau Instansi Pelaksana yang berwenang untuk mencatatkan Perkawinan Pemohon LANDJAN RONYO dengan PHANG NJAT HA yang telah dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 04 Maret 1984;
- CHERISTIN, Perempuan, lahir di Jakarta pada tanggal 18 Desember 1984, sebagaimana dimuat dalam Kutipan Akte Kelahiran Nomor 113/JP/1985 tertanggal 14 Januari 1985;
- VERONIKA, Perempuan, lahir di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 1986, sebagaimana dimuat dalam Kutipan Akte Kelahiran Nomor 450/JP/1986, tertanggal 10 Maret 1986;
- MARGARET, Perempuan, lahir di Jakarta pada tanggal 01 Maret 1992, sebagaimana dimuat dalam Kutipan Akte Kelahiran Nomor 391/JP/1992, tertanggal 12 Maret 1992;
- JOHANES, Laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 03 Agustus 1994, sebagaimana dimuat dalam Kutipan Akte Kelahiran Nomor 1440/U/JP/1992, tertanggal 27 September 1994;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 939/Pdt.P/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 939/Pdt.P/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Eko Aryanto |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Eko Aryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Irfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 4. Menetapkan anak-anak Pemohon yang bernama : Sebagai anak sah yang lahir selama masa perkawinan antara LANDJAN RONYO dengan PHANG NJAT HA; 5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pengesahan anak-anak Pemohon tersebut kepada untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta atau Instansi Pelaksana yang berwenang untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu; 6. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 210.000,-(dua ratus sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 939/Pdt.P/2021/PN_Jkt.Brt.zip
- Download PDF
- 939/Pdt.P/2021/PN_Jkt.Brt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 939/Pdt.P/2021/PN Jkt.Brt
Statistik2716