- Menyatakan terdakwa I. Diki Saputra als Diki, terdakwa II. Azhari als ARI, terdakwa III.Meidia Aditama als Adi dan terdakwa IV Beni Afrijal als Abut dengan identitas tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dengan pemberatan? sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Tunggal dari Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. Diki Saputra als Diki, terdakwa II. Azhari als ARI, terdakwa III.Meidia Aditama als Adi dan terdakwa IV Beni Afrijal als Abut tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) buah Flaskdisk berisikan rekaman kejadian pencurian;
- 2 (dua) buah Kartu ATM Bank BRI Britama : 52231-8421-8889-2936, 5221-8431-1992-0499
- 1 (satu) buah Stuk Penjepit berwarna coklat ;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BRI Britama : 5221-8431-2889-1387 dan Kartu ATM Bank BRI Simpedes ? 6013-0130-6466-8879;
- 1 (satu) buah Obeng (min) bergagang plastic berwarna hijau;
- 2 (dua) buah Kartu ATM BRI Simpedes : 6013-0102-0928-2663, 6013-0102-2976-9584.
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 850/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 850/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Florensani Susana Kendenan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kristijan Purwandono Djati, Br Hakim Anggota Esthar Oktavi |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiji Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Tetap terlapir dalam berkas perkara Dirampas untuk dimusnahkan 6. Menetapkan supaya para Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 850/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt
Statistik9323