- Menyatakan terdakwa Hadika Setiawan als Dika bin Liu Futlin dengan identitas tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hadika Setiawan als Dika bin Liu Futlin dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang didlamnya berisi narkotika jenis shabu dengan brutto 101,57 (seratus satu koma lima puluh tujuh ) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang didlamnya berisi narkotika jenis shabu dengan brutto 85,14 (delapan puluh lima koma empat belas) gram;
- 1 (satu) unit HP merk oppo warna hitam;
- 1 (satu) buah bong (alat penghisap shabu);
- 3 (tiga) buah csngklong;
- 1 (satu) buah plastic kosong yang didalamnya berisi 20 plastik kosong
- 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam
- Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 726/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 726/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Esthar Oktavi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kristijan Purwandono Djati, Hakim Anggota Florensani Susana Kendenan |
Panitera | Panitera Pengganti Ade Komarudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas Untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 726/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Brt.zip
- Download PDF
- 726/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Brt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 726/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik5330