- Menyatakan Terdakwa FIKRI AULIA RACHMAN bin AGUS TAUFIK ROHMANtersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama6 ( Enam )tahun 6 ( Enam ) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,maka diganti dengan pidana penjara selama3 ( Tiga ) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 0,39 gram, yang dimasukan kedalam bungkus rokok Sampoerna Mild. 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang masing-masing terbungkus plastik klip transparan dengan total berat brutto 30,95 gram. 1 (satu) unit handphone merk Samsung type S8 Plus warna biru muda metalik. 1 (satu) buah kotak berbahan besi (mini brangkas) warna abu-abu.Dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00(Dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 653/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 653/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lie Sonny |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kamaludin, Hakim Anggota Praditia Danindra |
Panitera | Panitera Pengganti: Beti Nurbaeti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 653/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Brt.zip
- Download PDF
- 653/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Brt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 653/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik264