- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Arfandi Gunawan Rahman bin Abd. Rahman) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Arismawati binti H. Ambo Enre) di depan sidang Pengadilan Agama Maros;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya pemeliharaan anak 4 (empat) orang anak Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama Bumi Al Gazali Affan bin Arfandi Gunawan Rahman, umur 9 tahun, Bara Hakim Ashiddiq bin Arfandi Gunawan Rahman, umur 8 tahun, Bais Aflahal Mumin bin Arfandi Gunawan Rahman, umur 6 tahun, Bilal Alrazz Jazari bin Arfandi Gunawan Rahman, umur 2 tahun hingga keempat anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun dan diserahkan kepada Penggugat setiap bulannya minimal Rp1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) di luar biaya pendidikan anak dan biaya kesehatan anak dengan tambahan 10 % setiap tahunnya dan disesuaikan dengan kebutuhan anak dan nilai uang pada masa-masa mendatang;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau selama 29 (dua puluh sembilan) bulan kepada Penggugat sejumlah Rp14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah), sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat sejumlah Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak;
- Menghukum Tergugat untuk membayar mut?ah kepada Penggugat sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
Putusan PA MAROS Nomor 526/Pdt.G/2021/PA.Mrs |
|
Nomor | 526/Pdt.G/2021/PA.Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Sitti Johar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muh. Arief Ridha, Br Hakim Anggota Maryam Fadhilah Hamdan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Qalbi Patawari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam konvensi Dalam rekonvensi Dalam konvensi dan rekonvensi 1. Membebankan Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp611.000,00 (enam ratus sebelas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 526/Pdt.G/2021/PA.Mrs.zip
- Download PDF
- 526/Pdt.G/2021/PA.Mrs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 526/Pdt.G/2021/PA.Mrs
Statistik7853