- 1 (satu) helai baju kaos warna hitam dengan tulisan (SUKO ATI DEN) ; ----------
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 72/Pid.B/2018/PN Psb |
|
Nomor | 72/Pid.B/2018/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Aries Sb |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulfikar Berlian, Hakim Anggota Ramlah Mutiah |
Panitera | Panitera Pengganti Ridwan, Brpanitera Pengganti Ridwan. K |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
---------Mengingat ketentuan Kedua melanggar Pasal 351ayat (1) KUHPidana, Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP danperaturan lain yang berhubungan dengan perkara ini ; ------------------------------------------------------------------ M E N G A D I L I : 1. Menyatakan terdakwa ALI MUNAR BAKTI TANJUNG Pgl. ALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penganiayaan? ; --------- 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALI MUNAR BAKTI TANJUNG Pgl. ALI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan ; ----------------------- 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------- 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ----------------------------- 5. Memerintahkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------- Dikembalikan kepada saksi JASMAN PglJAS ; ------------------------------------------ 6. Membebankan biaya perkara kepadaTerdakwa sebesar Rp.2.000.-(dua ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2018 oleh kami RAHMAT ARIES SB, S.H., M.H selaku Hakim Ketua, RAMLAH MUTIAH, S.H. dan ZULFIKAR BERLIAN, SHmasing-masing sebagai hakim anggota putusan mana diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 14 Mei 2018 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim anggota dan di bantu oleh RIDWAN. K, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh WENDRY FINISA, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat serta dihadapanTerdakwa ;------------------------------ Hakim Anggota, Hakim Ketua, 1.EKO AGUS SISWANTO, S.H. RAHMAT ARIES SB, S.H., M.H 2. ZULFIKAR BERLIAN, SH. PaniteraPengganti. RIDWAN. K, SH |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.B/2018/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 72/Pid.B/2018/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.B/2018/PN Psb
Statistik5723