- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan menurut hukum Perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Manado tanggal 09 Februari 2015 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 7171CPK201500272 Putus dengan Perceraian;
- Menyatakan 2 (dua) orang anak :
- Anak yang bernama DARMIAN YOHANES RAMSAY MANDAGI berjenis kelamin Laki-laki lahir di Manado pada tanggal 17 Juni 2015 Sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7171LT2015007535;
- Anak yang bernama DANIEL THEODORUS MARCHISIO MANDAGI berjenis kelamin Laki-laki lahir di Manado pada tanggal 23 Juni 2016 Sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7171-LT-10022017-0027;
- Yang saat ini Anak Pertama tinggal bersama orang tua Penggugat dan Anak Kedua tinggal bersama Tergugat, tetap dalam Pengasuhan dan Pemeliharaan bersama sehingga sebagai orang tua Penggugat dan Tergugat tetap berkewajiban untuk memelihara, menafkahi, dan mendidik anak tersebut sampai anak dewasa dan mandiri;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Manado atau pejabat yang di tunjuk untuk mengirim salinan Putusan perkara ini, yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado untuk mencatat Perceraian yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat pada buku register yang di peruntukan untuk itu dan untuk menerbitkan Akta Perceraian Penggugat dan Tergugat;
Putusan PN MANADO Nomor 585/Pdt.G/2021/PN Mnd |
|
Nomor | 585/Pdt.G/2021/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Glenny Jacobus Lamberth De Fretes |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Astea Bidarsari, Mhbr Hakim Anggota Yance Patiran |
Panitera | Panitera Pengganti Muldi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Tergugat sudah dipanggil dengan sah dan patut tapi tidak hadir dipersidangan atau menyuruh orang lain sebagai wakilnya; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp.660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 585/Pdt.G/2021/PN Mnd
Statistik6817