- Menyatakan Terdakwa Jimi Saputra bin Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 38,874 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Kristal Metamfetamina tersisa 38,176 gram
- 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 7,087 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Kristal Metamfetamina tersisa 7,002 gram
- 1 (satu) buah wadah CD warna biru muda ;
- 1 (satu) lembar plastik warna hitam;
Putusan PN LAHAT Nomor 236/Pid.Sus/2021/PN Lht |
|
Nomor | 236/Pid.Sus/2021/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Renaldo Meiji Hasoloan Tobing |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Binsar Parlindungan Tampubolon, Hakim Anggota Mahartha Noerdiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudarwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk pembuktian perkara atas nama Terdakwa Wendi Oktapiansyah bin Hermansyah; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 236/Pid.Sus/2021/PN Lht
Statistik477