- DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Tergugat I seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai tanah warisan sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Agama Kalabahi Nomor 05/1980, dengan luas 5.610 m2 , yang saat ini terletak di RT. 005 RW. 003, Kelurahan Moru, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor, untuk menyerahkan dan membagi kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Agama Kalabahi Nomor 05/1980 tanggal 21 Mei 1980, yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi secara natural/real, obyek sengketa tersebut dijual secara lelang di depan umum dan hasil penjualannya diserahkan kepada ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing, jika telah terjadi perubahan luas mengenai obyek tersebut, maka yang dijadikan patokan adalah luas hasil pengukuran pada saat pelaksanaan eksekusi dan segala bentuk penyusutan yang terjadi ditanggung bersama oleh ahli waris sesuai bagian masing-masing;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II atau siapa saja yang menguasai tanah warisan sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Agama Kalabahi Nomor : 05/1980, untuk mengosongkan dan membongkar bangunan yang ada di atasnya, sepanjang diperlukan dalam proses eksekusi;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.185.000,00 (tiga juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA KALABAHI Nomor 9/Pdt.G/2021/PA.Klb |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2021/PA.Klb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KALABAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syahirul Alim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahkam Riza Kafabih, I.br Hakim Anggota Fikri Hanif |
Panitera | Panitera Pengganti: Rajab Abdullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2021/PA.Klb.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2021/PA.Klb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2021/PA.Klb
Statistik13548