- Menyatakan terdakwa APRYADI anak dari THOMAS UKUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan korban orang lain meninggal dunia dan korban luka berat? sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa APRYADI anak dari THOMAS UKUNG dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam tanpa nomor polisi dengan No.Rangka : MH1HB61148K279969, No.Mesin : HB61E-1247255;
- 1 (Satu) buah kunci Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam tanpa nomor polisi;
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Smash warna Hitam dengan nomor polisi KT 3199 TB No.Rangka : MH 8BE4DUABJ213215 No.Mesin : 3470-1D228646;
- 1 (Satu) buah kunci Sepeda Motor Suzuki Smash warna Hitam dengan nomor polisi KT 3199 TB;
- 1 (Satu) Unit Mobil Mitsubishi Xpander warna Merah dengan No.Pol DW 1943 LP dengan No.Rangka : MK2NCWTARKJ022518;
- 1 (Satu) lembar STNK Mobil Mitsubishi Xpander warna Merah dengan nomor polisi DW 1943 LP an.NURKHADIJAH.
- 1 (Satu) buah kunci Mobil Mitsubishi Xpander warna Merah dengan No.Pol DW 1943 LP.
Putusan PN MALINAU Nomor 66/Pid.Sus/2021/PN Mln |
|
Nomor | 66/Pid.Sus/2021/PN Mln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALINAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Thib Faris |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zou Gemilang Consuelo Gultom, Br Hakim Anggota Brillian Hadi Wahyu Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Hanafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada ahli waris sdr. Mutang yakni Farida Latip melalui Penuntut Umum; Dikembalikan kepada saksi Danil anak dari Panai; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pid.Sus/2021/PN_Mln.zip
- Download PDF
- 66/Pid.Sus/2021/PN_Mln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.Sus/2021/PN Mln
Statistik9630