- Menyatakan TerdakwaI Sulaiman Daud Bin Daudtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat secara tanpa hak atau melawan hukum Membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?sebagaimana dalam DakwaanKedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaItersebut di atasdengan pidana penjara selama 11 (sebelas)tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyarrupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat)bulan ;
- Menetapkan masapenangkapan danpenahanan yang telah dijalani oleh TerdakwaIdikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar TerdakwaItetap ditahan;
- Menyatakan Terdakwa II Azizah Binti Abdurrahman tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatuatau keduaatau ketiga atau keempatPenuntut Umum;
- Membebaskan TerdakwaIIoleh karena itu dari dakwaan kesatuatau keduaatau ketiga atau keempattersebut diatas ;
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk dengan segera dan seketika mengeluarkan TerdakwaIIdari Rumah Tahanan Negara;
- Memulihkan hak-hak TerdakwaIIdalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus paket besar sabu yang dimasukkan kedalam plastik warna hijau bermerek GUANYIWANG;
- 1 (satu) bungkus paket besar sabu yang dimasukkan kedalam plastik warna putih;
- 1 (satu) unit Hp Samsung Lipat warna hitam dengan no sim card 0823 6960 7003;
- Membebankan kepada TerdakwaImembayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)dan kepada Terdakwa IImembebankanbiayaperkara kepada negarasejumlah nihil;
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 302/Pid.Sus/2021/PN Lsk |
|
Nomor | 302/Pid.Sus/2021/PN Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauzi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Annisa Sitawati, Br Hakim Anggota Inda Rufiedi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rauzah Rizki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa Muhammad Aji Daud Bin Daud ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6177 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 302/Pid.Sus/2021/PN Lsk
Statistik746