- Menyatakan Terdakwa SIGIT PRASETYO alias NYINYING alias PINCHU Bin SUNARTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggalnya dunia, luka berat dan luka ringan? sebagaimana dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SIGIT PRASETYO alias NYINYING alias PINCHU Bin SUNARTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti:
- KBM Bus PO. Sudiro Tungga Jaya, Nopol: AD-1626-CU, warna: merah, tahun 2018, merk: hino, jenis: bus, isi silinder: 7684cc, noka: MJERK8JSKJJN21238, nosin: J08EUFJ93088
- 1 (satu) lembar stnk KBM Bus PO. Sudiro Tungga Jaya Nopol: AD-1626-CU, nama: PT. Tunas Muda Transportasi, alamat Tegal Kuniran RT. 02, RW. 26, Kecamatan Jebres Kota Surakarta, dikeluarkan Polda Jawa Tengah tanggal 16 Januari 2021, berlaku sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023
- 1 (satu) lembar manifes dari KBM Bus PO. Sudiro Tungga Jaya Nopol: AD-1626-CU
- SIM B1 An. Sigit Prasetyo, TTL: Kebumen, 04 Juli 1995, Alamat Ds. Tamanwinangung RT. 01, RW. 07, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, dikeluarkan di Polres Kebumen tanggal 23 Januari 2020, berlaku sampai dengan tanggal 23 Januari 2025;
- 1 (satu) buah flashdisk yang berisikan file berupa rekaman CCTV sebagai berikut:
- Sebuah file rekaman CCTV di KM 301.600 Jalur A durasi 10:34:47 WIB sampai dengan jam 10:43:15 WIB;
- Sebuah file rekaman CCTV di KM 306.600 Jalur A durasi jam 10:41:47 WIB sampai dengan jam 10:47:44 WIB;
- Sebuah screenshoot rekaman di KM 301.600 Jalur A di durasi jam 10:34:41 WIB;
- Sebuah screenshot rekaman di KM 306.600 jalur A durasi jam 10:43:42 WIB;
- Sebuah screenshot rekaman di KM 301.600 jalur A durasi jam 10:42:41 WIB;
- Sebuah screenshot rekaman CCTV di KM 306.600 jalur A durasi jam 10:45:61 WIB;
Putusan PN PEMALANG Nomor 161/Pid.Sus/2021/PN Pml |
|
Nomor | 161/Pid.Sus/2021/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Donald Frederik Sopacua |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ribka Novita Bontong, Hakim Anggota Syaeful Imam |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Umamah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang bukti nomor 1 sampai dengan 3 dikembalikan kepada PO. Sudiro Tungga Jaya melalui Sunarya selaku Human Resources PT. Sudiro Tungga Jaya; Barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa Sigit Prasetyo; Barang bukti dikembalikan kepada Hilmi Nugraha selaku Operator CCTV Brexit; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 161/Pid.Sus/2021/PN_Pml.zip
- Download PDF
- 161/Pid.Sus/2021/PN_Pml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 161/Pid.Sus/2021/PN Pml
Statistik8825