- Menyatakan terdakwa Ummun Nisaay Alias Niza Binti Khoirul Umam (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menawarkan untuk menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan dengan denda sejumlah Rp.1.500.000.000,00- (satumilyar lima ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip transparan;
- 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu didalam plastik klip transparan;
- 1 (satu) buah cotton bud;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk DIGIPOUNDS beserta kardusnya;
- 1 (satu) pack klips transparan;
- 1 (satu) buah sendok;
- 1 (satu) buah tas warna coklat;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru dengan simcard 082225364559 IMEI 1 862574052735777 IMEI 2 862574052735769;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PEMALANG Nomor 182/Pid.Sus/2021/PN Pml |
|
Nomor | 182/Pid.Sus/2021/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gorga Guntur |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Syaeful Imam, Hakim Anggota Donald Frederik Sopacua |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Amdiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara terdakwa atas nama Iwan Irawan Alias Iwong; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 182/Pid.Sus/2021/PN_Pml.zip
- Download PDF
- 182/Pid.Sus/2021/PN_Pml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/Pid.Sus/2021/PN Pml
Statistik13821