- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK1809MROV/3792/09/2018 tanggal 17 September 2018 berikut lampirannya ;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1809MROV/3792/09/2018 tanggal 17 September 2018 berikut lampirannya ;
- Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 139.183.326,- (seratus tiga puluh sembilan juta seratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah) ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 139.183.326,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Putusan PN PEMALANG Nomor 28/Pdt.G.S/2021/PN Pml |
|
Nomor | 28/Pdt.G.S/2021/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Laily Fitria Titin Anugerahwati |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Laily Fitria Titin Anugerahwati |
Panitera | Panitera Pengganti Carto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tunggakan Pokok Rp. 120.000.000,- Tunggakan Bunga Rp. 19.183.326,- 7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah yang terletak di Kelurahan Sugiharas, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, dengan bukti kepemilikan SHM No. 3672/Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang atas nama Kusbandiono HS, dengan luas 111 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 1621/1989 tanggal 8 Agustus 1989, melalui lelang untuk pelunasan hutang Para Tergugat; 8. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.G.S/2021/PN Pml
Statistik13519