- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING, SEMULA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGKINANG NOMOR 25/PDT.G/2021/PN BKN TANGGAL 14 SEPTEMBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERGUGAT TELAH DIPANGGIL SECARA SAH DAN PATUT, TETAPI TIDAK HADIR;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAHAGIAN DENGAN VERSTEK;
- MENYATAKAN BAHWA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN WANPRESTASI;
- MENYATAKAN SEGALA SURAT-SURAT YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT ADALAH SAH DAN BERHARGA;
- MENYATAKAN BAHWA SEMUA BIAYA UNTUK MEMBELI LAHAN DAN KEBUN SAWIT YANG DIBELI OLEH YERRY TIMBUL F. NAPITUPULU BERSAMA TERGUGAT TELAH MEMAKAI UANG PENGGUGAT ATAU ISTERI PENGGGUGAT SEBANYAK RP. 2.050.000.000,00 (DUA MILYAR LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DAN UANG PINJAMAN SEBESAR RP. 200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH) ADALAH SAH DAN BERHARGA;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR MENGEMBALIKAN / MELUNASI RP. 2.050.000.000,00 (DUA MILYAR LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DAN UANG PINJAMAN SEBESAR RP. 200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH) TOTAL JUMLAH RP. 2.250.000.000,00 (DUA MILYAR DUA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DIBAYAR SECARA KONTAN, SEKETIKA DAN SEKALIGUS KEPADA PENGGUGAT;
- MENGHUKUM TERGUGAT APABILA TERGUGAT TIDAK SANGGUP MEMBAYAR LUNAS SEKETIKA DAN SEKALIGUS SECARA TUNAI KEWAJIBANNYA TOTAL JUMLAH RP. 2.250.000.000,00 (DUA MILYAR DUA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DIKURANGI RP.56.428.000,00 (LIMA PULUH ENAM JUTA EMPAT RATUS DUA PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH) = RP.2.193.572.000.00 (DUA MILYAR SERATUS SEMBILAN PULUH TIGA JUTA LIMA RATUS TUJUH PULUH DUA RIBU RUPIAH) KEPADA PENGGUGAT DAN MEMERINTAHKAN SELURUH TANAH BERIKUT TANAMAN KEBUN KELAPA SAWIT YANG ADA DI ATASNYA BESERTA SELURUH SURAT-SURAT ASLINYA SEBAGAI PENGGANTI PEMBAYARAN KEWAJIBAN TERGUGAT KEPADA PENGGUGAT SECARA SEKETIKA DAN SEKALIGUS;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Penggugat;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 25/Pdt.G/2021/PN Bkn tanggal 14 September 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian dengan verstek;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
- Menyatakan segala surat-surat yang diajukan oleh Penggugat adalah sah dan berharga;
- Menyatakan bahwa semua biaya untuk membeli lahan dan kebun sawit yang dibeli oleh YERRY TIMBUL F. NAPITUPULU bersama Tergugat telah memakai uang Penggugat atau isteri Pengggugat sebanyak Rp. 2.050.000.000,00 (dua milyar lima puluh juta rupiah) dan uang pinjaman sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) adalah sah dan berharga;
- Menghukum Tergugat untuk membayar mengembalikan / melunasi Rp. 2.050.000.000,00 (dua milyar lima puluh juta rupiah) dan uang pinjaman sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) total jumlah Rp. 2.250.000.000,00 (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dibayar secara kontan, seketika dan sekaligus kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat apabila Tergugat tidak sanggup membayar lunas seketika dan sekaligus secara tunai kewajibannya total jumlah Rp. 2.250.000.000,00 (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dikurangi Rp.56.428.000,00 (lima puluh enam juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah) = Rp.2.193.572.000.00 (dua milyar seratus Sembilan puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) kepada Penggugat dan memerintahkan seluruh tanah berikut tanaman kebun kelapa sawit yang ada di atasnya beserta seluruh surat-surat aslinya sebagai pengganti pembayaran kewajiban Tergugat kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 217/PDT/2021/PT PBR |
|
Nomor | 217/PDT/2021/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Dasniel |
Hakim Anggota | Barita Lumban Gaol, Bradmiral |
Panitera | Amri Wahab |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 217/PDT/2021/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 217/PDT/2021/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 217/PDT/2021/PT PBR
Statistik15782