- Menyatakan Terdakwa Suriyanto alias Anto tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai plastik klip transparan ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,38 (empat koma tiga delapan) gram dan berat netto 3,9 (tiga koma sembilan) gram;
- 1 (satu) helai plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,46 (empat koma empat enam) gram dan berat netto 4,1 (empat koma satu) gram;
- 1 (satu) helai plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,20 (dua koma dua nol) gram dan berat netto 1,90 (satu koma sembilan nol) gram;
- 3 (tiga) helai plastik klip transparan ukuran besar dalam keadaan kosong;
- 1 (satu) helai plastik klip transparan ukuran kecil dalam keadaan kosong;
- 2 (dua) buah pipet yang ujungnya diruncingkan;
- 1 (satu) buah dompet kecil merek Fashion;
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik;
- Uang tunai sejumlah Rp 310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung;
- 1 (satu) buah buku BPKB sepeda motor Suzuki dengan nomor polisi BK 6514 MP atas nama Ardiansyah;
Putusan PN Sei Rampah Nomor 678/Pid.Sus/2021/PN Srh |
|
Nomor | 678/Pid.Sus/2021/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Febriani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Iskandar Dzulqornain, Hakim Anggota Ekho Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti Duma Sari Rambe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 678/Pid.Sus/2021/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 678/Pid.Sus/2021/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 678/Pid.Sus/2021/PN Srh
Statistik3321