- Menyatakan Terdakwa AZWAR EFFENDI Alias DADEKtersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) helai plastik klip kecil berisikan narkotika shabu dengan netto 1,74 (satu koma tujuh puluh empat) gram;
- 1 (satu) helai plastik klip besar berisikan narkotika shabu dengan netto 2,10 (dua koma sepuluh) gram;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik;
- 3 (tiga) bal plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah pipet besar warna putih runcing dijadikan sekop;
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merek EIGER;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- 1 (satu) unit handphone Samsung lipat warna hitam;
- Uang tunai sejumlah Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Sei Rampah Nomor 681/Pid.Sus/2021/PN Srh |
|
Nomor | 681/Pid.Sus/2021/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Febriani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Iskandar Dzulqornain, Hakim Anggota Ekho Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti Aninta Seroja Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 681/Pid.Sus/2021/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 681/Pid.Sus/2021/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 681/Pid.Sus/2021/PN Srh
Statistik1715