- Menyatakan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I Dwi Setiyanto Als Dwi Bin Amat dan terdakwa II Kunardi Als Siu Bin Radul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 36 (tiga puluh enam) potong kabel tembaga grounding tanpa kulit dengan panjang kurang lebih 20 cm.
- 36 (tiga puluh enam) selongsong kabel/kulit kabel tembaga dengan panjang kurang lebih 20 cm.
- 1 (satu) buah tas punggung warna hitam abu-abu list merah.
- 1 (satu) buah gergaji besi.
- 1 (satu) buah kain sarung warna coklat moti kotak.
- 1 (satu) buah pisau cutter.
- 3 (tiga) buah isi pisau cutter.
- 2 (dua) buah tas plastik warna hitam.
- 2 (dua) stel seragam satpam.
- 2 (dua) rompi security warna orange hitam.
- 1 (satu) pasang sepatu PDL warna hitam.
- 2 (dua) buah ID card security atas nama Dwi Setiyanto.
- 2 (dua) buah helm security warna putih bertuliskan PT JEL.
- 1 (satu) pasang sepatu booth warna kuning.
- 2 (dua) buah ID card security atas nama Kunardi.
Putusan PN BATANG Nomor 183/Pid.B/2021/PN Btg |
|
Nomor | 183/Pid.B/2021/PN Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyuni Prasetyaningsih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dirgha Zaki Azizul, Hakim Anggota Harry Suryawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Subagyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pihak PT JEL (Jurong Engineering Limited). Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 183/Pid.B/2021/PN_Btg.zip
- Download PDF
- 183/Pid.B/2021/PN_Btg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 183/Pid.B/2021/PN Btg
Statistik11554