- Menyatakan Terdakwa ROBINSON SIRAIT tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah kaleng rokok merk Gudang Garam warna merah;
- 3 (tiga) buah sedotan bentuk sendok;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru;
- 1 (satu) buah dompet kecil corak hitam cream;
- 10 (sepuluh) voucher OMG Telkomsel;
- 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil bekas pakai;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari kemasan air mineral gelas terhubung sedotan kecil;
- Uang tunai sejumlah Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN BALIGE Nomor 195/Pid.Sus/2021/PN Blg |
|
Nomor | 195/Pid.Sus/2021/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Evelyne Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reni Hardianti Tanjung, Br Hakim Anggota Sophie Dhinda Aulia Brahmana |
Panitera | Panitera Pengganti: Rafika Br Surbakti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 195/Pid.Sus/2021/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 195/Pid.Sus/2021/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 627 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 195/Pid.Sus/2021/PN Blg
Statistik9947