- Menyatakan Terdakwa ARMAN ALIAS JALA BIN LAKUBE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastic bening besar yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,0306 (nol koma nol tiga nol enam) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik tersisa 0,0171 (nol koma nol satu tujuh satu) gram;
- 1 (satu) batang kaca pireks berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,0183 (nol koma nol satu delapan tiga) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik tersisa 0,0167 (nol koma nol satu enam tujuh) gram;
- 1 (satu) set bong;
- 1 (satu) buah sumbu;
- 1 (satu) buah pipet warna putih;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam beserta kartu sim dengan nomor 08524091590
Putusan PN BARRU Nomor 76/Pid.Sus/2021/PN Bar |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2021/PN Bar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dinza Diastami M |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sri Septiany Arista Yufeny, Hakim Anggota Fatchur Rochman |
Panitera | Panitera Pengganti: Salama, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.Sus/2021/PN_Bar.zip
- Download PDF
- 76/Pid.Sus/2021/PN_Bar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.Sus/2021/PN Bar
Statistik13424