- Menyatakan Terdakwa AMIRULLAH alias ULLA bin LAMI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer;
- Menyatakan Terdakwa AMIRULLAH alias ULLA bin LAMI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) batang kaca pireks yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,0311 gram (sisa setelah pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor Lab: 3285/NNF/VII/2021 tanggal 3 Agustus 2021 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel, barang bukti 10173/2021/NNF berupa 1(satu) batang pipet kaca/pireks berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,0223 (nol koma nol dua dua tiga) gram);
- 1 (satu) sachet palastik bening bekas pakai;
- 1 (satu) set bong;
- 3 (tiga) buah pipet warna putih;
- 1 (satu) buah pipet warna putih sebagai sendok;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah Sumbu;
- 1 (satu) Bungkusan rokok Scorpion; dan
- 1 (satu) buah tas Laptop;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia warna Hitam dengan Nomor Kartu sim 085242053217;
Putusan PN BARRU Nomor 81/Pid.Sus/2021/PN Bar |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2021/PN Bar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dinza Diastami M |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sri Septiany Arista Yufeny, Hakim Anggota Fatchur Rochman |
Panitera | Panitera Pengganti: Darwis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.Sus/2021/PN_Bar.zip
- Download PDF
- 81/Pid.Sus/2021/PN_Bar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.Sus/2021/PN Bar
Statistik9920