- MenyatakanTerdakwaILYAS ALS BANGCEK BIN M. ALI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram secara bersama-sama? sebagaimana dalamdakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) tas warna hitam dan 1 (satu) buah karung goni warna putih yang didalamnya berisikan 96 (sembilan puluh enam) bungkus Narkotika jenis Ganja;
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Mitsubishi Xpander warna hitam Nopol BL 1289 NM;
- 1 (satu) lembar bukti rental mobil Mitsubishi Xpander warna hitam Nopol BL 1289 NM An. CV BEN SEPAKAT;
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam Nopol BL 1289 NM;
- 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam dengan nomor sim 085270421498;
- 1 (satu) unit Handphone merek Iphone X-Max;
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam dengan nomor Sim 081360292562;
Putusan PN JANTHO Nomor 147/Pid.Sus/2021/PN Jth |
|
Nomor | 147/Pid.Sus/2021/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saptika Handhini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Rahmatullah, Br Hakim Anggota Syara Fitriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Maya Defiyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Mahyan Juliardi Bin Ramlan Effendi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pid.Sus/2021/PN Jth
Statistik489