- MenyatakanTerdakwaMAHDANI BIN MARWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram secara bersama-sama? sebagaimana dalamdakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) tas warna hitam dan 1 (satu) buah karung goni warna putih yang didalamnya berisikan 96 (sembilan puluh enam) bungkus Narkotika jenis Ganja;
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Mitsubishi Xpander warna hitam Nopol BL 1289 NM;
- 1 (satu) lembar bukti rental mobil Mitsubishi Xpander warna hitam Nopol BL 1289 NM An. CV BEN SEPAKAT;
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam Nopol BL 1289 NM;
- 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam dengan nomor sim 085270421498;
- 1 (satu) unit Handphone merek Iphone X-Max;
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam dengan nomor Sim 081360292562;
Putusan PN JANTHO Nomor 143/Pid.Sus/2021/PN Jth |
|
Nomor | 143/Pid.Sus/2021/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saptika Handhini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Rahmatullah, Br Hakim Anggota Syara Fitriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Reni Ohvianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Ihsan Bin Munawar; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/Pid.Sus/2021/PN_Jth.zip
- Download PDF
- 143/Pid.Sus/2021/PN_Jth.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pid.Sus/2021/PN Jth
Statistik424