- 2 (dua) bungkus kecil narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat brutto 8,40 (delapan koma empatpuluh) gram;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung warna Putih Biru model SM-B310E;
Putusan PN JANTHO Nomor 186/Pid.Sus/2021/PN Jth |
|
Nomor | 186/Pid.Sus/2021/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saptika Handhini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Rahmatullah, Br Hakim Anggota Syara Fitriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Maya Defiyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa RIZAL AIYUB Bin MUHAMMAD tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair; 2. Membebaskan Terdakwa RIZAL AIYUB Bin MUHAMMAD oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair; 3. Menyatakan Terdakwa RIZAL AIYUB Bin MUHAMMAD tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan secara bersama-sama menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan pertama subsidiair dan dakwaan kedua; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 186/Pid.Sus/2021/PN_Jth.zip
- Download PDF
- 186/Pid.Sus/2021/PN_Jth.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 186/Pid.Sus/2021/PN Jth
Statistik6312