Putusan PN LAHAT Nomor 14/Pdt.G/2017/PN Lht |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2017/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yoga Dwi Ariastomo Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Renardhien, Br Hakim Anggota Saiful Brow |
Panitera | Panitera Pengganti: Alia Desnani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI : - Menolak Tuntutan Provisi Penggugat; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan tanah sengketa di Jl. Setapak Dusun II di Desa Kota baru Kec. Lahat Kab. Lahat dengan luas + 8450 M2 dengan batas-batas tanah sebagai berikut : - Utara dahulu berbatasan dengan Sdr. Baharudin, sekarang berbatasan dengan dr. Joni; - Timur berbatas dengan Air kemang; - Selatan berbatas dengan kebun sdr. Unsyi; - Barat berbatas dengan Jl. setapak; Adalah sah milik Penggugat; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menguasai tanah objek terperkara dengan tanpa izin Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan hukum; 4. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau pihak-pihak lain yang terkait dengan tanah objek terperkara yang terletak di Jl. Setapak Dusun II di Desa Kota Baru Kec. Lahat Kab. Lahat dengan luas + 8450 M2, dengan batas-batas : - Utara dahulu berbatasan dengan Sdr. baharudin, sekarang berbatasan dengan dr. Joni; - Timur berbatas dengan Air Kemang; - Selatan berbatas dengan kebun sdr. Unsyi; - Barat berbatas dengan Jl. Setapak; untuk diserahkan kepada penggugat dalam keadaan baik dan kosong; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.1.591.000,00 (satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 98 K/Pdt/2019
Pertama : 14/Pdt.G/2017/PN Lht
Statistik7615