- Menyatakan Terdakwa I DEDE HENDRAYANA Alias DEDE Bin UCEH, Terdakwa II HENDRIK SAPUTRA Alias HENDRIK Bin SUHENDI dan Terdakwa III YAYAN KRISTIAN alias DOBLE Bin AHYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Penggelapan secara bersama-sama ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I DEDE HENDRAYANA Alias DEDE Bin UCEH, Terdakwa II HENDRIK SAPUTRA Alias HENDRIK Bin SUHENDI dan Terdakwa III YAYAN KRISTIAN alias DOBLE Bin AHYADI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : .1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar STNK mobil Merkf Type : DAIHATSU 1 F600 RV-GMDFJJ (XENIA) Jenis I Model Mobil Penumpang I Micro I Minibus Tahun 2010 No.Pol : B-1250-SKP Wama Hitam Metalik Noka 1 Nosin : MHKVIAA2JAK080342 1 DP24211 STNK An. WIJI SUNARTO alamat: Menteng Wadas Timur II Rt. 4/7 JS.
- 1 (satu) Unit mobil Merk I Type : DAIHATSU I F600 RV-GMDFJJ (XENIA) Jenis I Model: Mobil Penumpang I Micro I Minibus Tahun 2010 No.Pol: 8-1250-SKP Warna Hitam Metalik Noka I Nosin : MHKVIAA2JAK080342 I DP24211 Berikut 1 (satu) buah Kunci kontak dan remot mobil.
- 1 (satu) Unit mobil Merk/Type : Toyota RUSH 1.5S (F700RE-GMFJ) Jenis/Model : Mobil Penumpang/Minibus Tahun 2015 No.Pol: D-III-RP Warna Putih Noka/Nosin MHFE2CJEJFK099702/3SZDFK8282 Berikut STNK An. YOGA PRAYOGA Alamat: Jl Panorama Indah No 2 Rt. 004/014 Cibiru Bdg dan 1 (satu) buah kunci kontak dan remot mobil.
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ibu rupiah);
Putusan PN KARAWANG Nomor 104/Pid.B/2019/PN Kwg |
|
Nomor | 104/Pid.B/2019/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Taufik |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ratmini, Hakim Anggota Muhammad Ismail Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti:eila Melati T |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban GEORGE SAPUTRA Als GEOS. Dikembalikan kepada MOHAMAD BAIHAKI.DRS. |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pid.B/2019/PN_Kwg.zip
- Download PDF
- 104/Pid.B/2019/PN_Kwg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pid.B/2019/PN Kwg
Statistik206