- Menyatakan terdakwa UGIH SUGIANTO Alias ONYONK Bin WARTA SASMITA terbukti bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dalam dakwaan Kedua.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan, dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka terdakwa dikenakan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menyatakan barang bukti:
- 1 (satu) bungkus ukuran besar plastik bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat bruto + 30.00 gram;
- 1 (satu) bungkus ukuran sedang plastik bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat bruto + 5.33 gram;
- 7 (tujuh) bungkus ukuran besar plastik bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat bruto + 4.92 gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam, kesemuanya dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah muda Nopol B-6293 KXS;
Putusan PN KARAWANG Nomor 28/Pid.Sus/2019/PN Kwg |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2019/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfarobi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwinata Estu Dharma, Br Hakim Anggota Diah Rahmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Patar Ferdinand.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI dirampas untuk negara. 4. Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus/2019/PN Kwg
Statistik192