- MENYATAKAN TERDAKWA ANWAR BIN MADONG ALIAS PAPA DEWI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN
- MENGHUKUM TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN LAMANYA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK SAMSUNG, MODEL SM-J00G, WARNA EMAS, NOMOR IMEI 1 : 354921077705688, IMEI 2 : 354920077705686 DENGAN KARTU SIM 1 : 082273618824;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK NOKIA, MODEL RM-1187, WARNA HITAM, NOMOR IMEI 1 : 35485808620661, IMEI 2 : 354858086260679 DENGAN KAR TU SIM 1 : 082333358398;
- Menyatakan Terdakwa Anwar Bin Madong Alias Papa Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman ?
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan lamanya masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG, Model SM-J00G, warna Emas, Nomor IMEI 1 : 354921077705688, IMEI 2 : 354920077705686 dengan Kartu SIM 1 : 082273618824;
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia, Model RM-1187, warna Hitam, Nomor IMEI 1 : 35485808620661, IMEI 2 : 354858086260679 dengan Kar tu SIM 1 : 082333358398;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 761/PID.SUS/2021/PT MKS |
|
Nomor | 761/PID.SUS/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Martinus Bala |
Hakim Anggota | Gerchat Pasaribu, Brusaha Ginting |
Panitera | Darmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT ; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI POLEWALI TANGGAL 7 OKTOBER 2021 NOMOR 205/PID.SUS/2021/PN POL YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEBAGAI BERIKUT : MENGADILI SENDIRI : DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANI TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKATAN PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut ; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Polewali tanggal 7 Oktober 2021 Nomor 205/Pid.Sus/2021/PN Pol yang dimintakan banding tersebut sebagai berikut : MENGADILI SENDIRI : Dimusnahkan; 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkatan peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 761/PID.SUS/2021/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 761/PID.SUS/2021/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 761/PID.SUS/2021/PT MKS
Statistik4233