- Menyatakan TerdakwaSUHENDAR Bin RADEN SALIH SUDRAJATtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Berada disitu dengan melawan hukum tidak segera meninggalkan tempat itu atas permintaan yang berhak ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Copy 1 (satu) bundel Akta Djual-Beli Nomor : 34 tanggal 13 November tahun 1951 yang telahdilegalisirsesuai dengan yang aslinyaoleh Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 11 Maret 2019. (Aslinya ada di Pengadilan Negeri Bandung).
- Copy 1 (satu) bundel Surat Kuasa Balai Besar Djawatan Kereta Api Djalan Geredja No. 1 Bandung tanggal 12 Nopember 1951 yang telahdilegalisir sesuai dengan yang aslinyaoleh pengadilan Negeri Bandung pada 28 September 2020. (Aslinya ada di Pengadilan Negeri Bandung).
- Copy 1 (satu) bundel ?VOLMACHT TOT VERKOP? yang telahdilegalisir sesuai dengan yang aslinyaoleh Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 28 September 2020. (Aslinya ada di Pengadilan Negeri Bandung).
- Copy 2 (dua) lembar surat Somasi / Peringatan 1 Nomor K 202/III/1/DO.2-2019, tanggal 22 Maret 2019 yang ditandatangani oleh HENDRA WAHYONO selaku Deputy Executive Vice President Daerah Operasi 2 Bandung.
- Copy 2 (dua) lembar surat Somasi / Peringatan 2 Nomor K 203/IV/1/DO.2-2019, tanggal 1 April 2019 yang ditandatangani oleh HENDRA WAHYONO selaku Deputy Executive Vice President Daerah Operasi 2 Bandung.
- Copy 2 (dua) lembar surat Somasi / Peringatan 3 Nomor K 202/IV/1/DO.2-2019, tanggal 24 April 2019 yang ditandatangani oleh HENDRA WAHYONO selaku Deputy Executive Vice President Daerah Operasi 2 Bandung.
- 1 (satu) bundle perjanjian sewa asset PT Kereta Api Indonesia antara PT Kereta Api Indonesia dengan Badan Pemberdayaan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana No KL.701/XI/28/KA-2016 tanggal 15 November 2016.
- 1 (satu) bundle Print Out bukti bayar PBB terkait tanah asset an Pemilik PT Kereta Api Indonesia yang berlokasi di Jl Ir H Juanda no 250 Kel Sekeloa Kec Coblong Kota Bandung.
- 2 (dua) lembar berita Acara Penerimaan Dokumen Nomor : 030/PJG.ASET.2/IV/2019, tanggal 02 April 2019.
Putusan PN BANDUNG Nomor 757/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 757/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuswardi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mangapul Girsang, Hakim Anggota Dalyusra |
Panitera | Panitera Pengganti: Toto Santosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Tetap terlampir dalam berkas perkara; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 757/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 757/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 757/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik273106