- Menyatakan terdakwa ANDRI YANSAH Bin IMRON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu" sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-2 (dua);
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor pesanan honda Vario 150 Type :X1H02N35M1 A/T,No.PolBelum ada Warna Silver tahun 2018 Nomor Mesin KF41E1314759 Nomor rangka MH1KF4111JK313886 Atas nama SITI HOLIPAH Alamat perum griya Sinar mas Blok I 4 No 7 Rt 14/09 desa cengkong Kec.Purwasari kab.karawang;
- 2 (Dua) Bh Kunci kontak sepeda motor Honda Vario;
- 1 (satu) lembar surat jalan;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 07 November 2018 sejumlah uang Rp 23.075.000,- (dua puluh tiga juta tujuh puluh lima ribu Rupiah);
- 1 (satu) Lembar surat tanda coba kendaraan bermotor.
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu keluarga
- 2 (dua) lembar foto copy KTP AN SITI HOLIPAH dan AN ERIK RINALDI
- 1 (satu) lembar foio copy slip gajih An ERIK RINALDI.
Putusan PN KARAWANG Nomor 39/Pid.B/2019/PN Kwg |
|
Nomor | 39/Pid.B/2019/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfarobi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diah Rahmawati, Br Hakim Anggota Dwinata Estu Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti Wasino |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Siti Holipah. Tetap terlampir dalam berkas. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.B/2019/PN Kwg
Statistik632