- Menyatakan Terdakwa I. Andri Hamadi Bin Hamadi Terdakwa II. Milin Bin Amsiran dan Terdakwa III. Epi Zepri Bin Alip telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perjudian?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Andri Hamadi Bin Hamadi Terdakwa II. Milin Bin Amsiran dan Terdakwa III. Epi Zepri Bin Alip oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (Empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakankan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone Android merk XIAOMY.
- 1 (satu) buah handphone merk NOKIA warna hitam.
- 32 (tiga puluh dua) lembar rekapan togel tanggal 24 Januari 2019.
- 4 (empat) lembar rekapan togel kertas kecil.
- 1 (satu) buah handphone merk HAMMER warna putih.
- 25 (dua puluh lima) lembar kode angka.
- 1 (satu) buah kalkulator.
- 10 (sepuluh) kupon togel SGP terisi tanggal 24 Januari 2019.
- 7 (tujuh) kupon togel HK kosong.
- 7 (tujuh) lembar rekapan togel tanggal 23 Januari 2019.
- 1 (satu) buah buku tafsir mimpi.
- 4 (empat) lembar rekapan togel SGP tanggal 24 Januari 2019.
- 4 (empat) lembar daftar nomor keluar togel.
- 20 (dua puluh) rangkap rekap togel kosong.
- 1 (satu) buah stempel SGP.
- 1 (satu) buah stempel tanggal.
- 1 (satu) buah bak stempel.
- 1 (satu) buah steples.
- 2 (dua) buah balpoin.
- 2 (dua) buah spidol hitam.
- 15 (lima belas) rekapan togel tanggal 24 Januari 2019.
- Uang tunai sebesar Rp. 8.790.000,- (delapan juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Putusan PN KARAWANG Nomor 133/Pid.B/2019/PN Kwg |
|
Nomor | 133/Pid.B/2019/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfarobi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diah Rahmawati, Br Hakim Anggota Dwinata Estu Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti: Manuntungi. S.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah),-; |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 133/Pid.B/2019/PN Kwg
Statistik1148