- Menyatakan Terdakwa ENDANG REMEN B. Als ENDANG Bin DAMA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut diatas
- Menyatakan Terdakwa ENDANG REMEN B. Als ENDANG Bin DAMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?dan ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1233 gram.
- 1 (satu) bungkus kertas Koran berisikan bahan / daun dengan berat netto 0,4257 gram
- 1 (satu) linting kertas warna putih berisikan bahan / daun dengan berat netto 0,2408 gram
- 1 (satu) unit Handphone merk Wiko
Putusan PN KARAWANG Nomor 71/Pid.Sus/2019/PN Kwg |
|||||
Nomor | 71/Pid.Sus/2019/PN Kwg | ||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
||||
Kata Kunci | Narkotika | ||||
Tahun | 2019 | ||||
Tanggal Register | 26 Februari 2019 | ||||
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG | ||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nenny Yulianny | ||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elvina, Br Hakim Anggota M. Jazuri.. | ||||
Panitera | Panitera Pengganti: David Sidabalok | ||||
Amar | Lain-lain | ||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah) |
||||
Tanggal Musyawarah | 15 April 2019 | ||||
Tanggal Dibacakan | 15 April 2019 | ||||
Kaidah | — | ||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.Sus/2019/PN Kwg
Statistik512