- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli atas tanah dan bangunan rumah tersebut dan patut apabila Pengadilan Negeri Karawang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan Penggugat (Amrojia) adalah pemilik sah sebidang tanah darat seluas 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi) beserta 1 (satu) unit bangunan rumah tinggal tipe 36 yang berdiri di atasnya di Perum Bumi Cikampek Baru Blok D1 Nomor 17 Rt.004 Rw.008 Desa Balonggandu Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang oleh karena itu berhak melakukan perbuatan melawan hukum mengajukan permohonan pergantian (konversi) pemegang hak atas tanah dan bangunan tersebut;
- Menghukum kepada Tergugat II untuk menyerahkan sertifikat atas nama Tergugat I kepada Penggugat;
- Menyatakan Penggugat berhak mengajukan permohonan pergantian/ perubahan nama pemegang hak sah sebidang tanah darat seluas 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi beserta 1 (satu) unit bangunan rumah tinggal tipe 36 yang berdiri di atasnya di Perum Bumi Cikampek Baru Blok D1 Nomor 17 Rt.004 Rw.008 Desa Balonggandu Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang milik Tergugat menjadi nama Penggugat (Amroji);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 951.000,- (terbilang sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN KARAWANG Nomor 79/Pdt.G/2018/PN Kwg |
|
Nomor | 79/Pdt.G/2018/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Taufik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Jazuri.., Br Hakim Anggota Ratmini |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeni Nuraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Putusan 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pdt.G/2018/PN Kwg
Statistik615