- Menyatakan Para Terdakwa I: Asti, Terdakwa II: Wawan dan Terdakwa III: Ade Kusumawati tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta mengedarkan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu?
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I : Asti dan Terdakwa II: Wawan masing-masing dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) serta Terdakwa III: Ade Kusumawati dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Putih;
- 1 (satu) unit Handphone merk evercross warna hitam;
- 40 (empat puluh) lembar uang kertas palsu pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 30 (tiga puluh) lembar uang kertas palsu pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah tas warna coklat;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Merah;
- 232 (dua ratus tiga puluh dua) lembar uang kertas palsu pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Handphone merk Traw berry warna Biru;
- 1 (satu) unit Handphone Nuu warna Hitam
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KARAWANG Nomor 416/Pid.B/2018/PN Kwg |
|
Nomor | 416/Pid.B/2018/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Uang Palsu |
Kata Kunci | Mengedarkan Uang Palsu |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Taufik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Jazuri.., Br Hakim Anggota Ratmini |
Panitera | Panitera Pengganti: Gatot Hadi Purwono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 416/Pid.B/2018/PN Kwg
Statistik8917