- Menyatakan Terdakwa BAMBANG AGUS RIANTO Alias BAMBANG Anak dari ADRI tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I ?.
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa BAMBANG AGUS RIANTO Alias BAMBANG Anak dari ADRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAMBANG AGUS RIANTO Alias BAMBANG Anak dari ADRI berupa pidana penjara selama 4 (empat) Tahun, 6 (enam) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa BAMBANG AGUS RIANTO Alias BAMBANG Anak dari ADRI dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket / plastik kecil transparan berisi shabu.
- sebuah bungkus rokok La Bold warna hitam
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURAKARTA Nomor 333/Pid.Sus/2021/PN Skt |
|
Nomor | 333/Pid.Sus/2021/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Ariyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hadi Sunoto, Br Hakim Anggota Hj. Rosmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 333/Pid.Sus/2021/PN_Skt.zip
- Download PDF
- 333/Pid.Sus/2021/PN_Skt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 333/Pid.Sus/2021/PN Skt
Statistik11819