- Menyatakan terdakwa M. Rizky Khadafi als Rizky Bin Zulfikar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair, Subsidair kesatu, Subsidair kedua;
- Membebaskan terdawa dari dakwaan Primair, Subsidair kesatu, Subsidair kedua tersebut;
- Menyatakan terdakwa M. Rizky Khadafi als Rizky Bin Zulfikar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 2(dua) tahun;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa
- Sisa Narkotika jenis shabu yang digunakan dengan berat kotor 4,05 (empat koma nol lima) gram, untukuji ke Laboratories Forensik Polda Riau.
- Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bersih 1,55 (satu koma lima puluh lima) gram, untuk uji ke Laboratorium Forensik Polda Riau.
- 1 (satu) buah kaleng merk Gudang Garam Surya adalah sebagai pembungkus dengan berat bersih 55,44 (lima puluh lima koma empat puluh empat) gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 1 (satu) buah bungkus palstik adalah sebagai pembungkus dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 1 (satu) perangkat alat hisap/bong yang terpasang sebuah kaca pirex yang didalamnya masih berisikan sisa Narkotika jenis shabu
- Mobilhonda Jazz warna hitam BM 1180 CL
- 1 (satu) unit timbangan digital
- 1 (satu) helai baju warna merah 1 (satu) buah topi warna hitam
- 1 (satu) buah kaleng rokok
- 1 (satu) unit handpone android merk Samsung warna hitam (dalam keadaan rusak)
- 1 (satu) unit handpone android merk infinix warna abu-abu (dalam keadaan rusak)
Putusan PN PEKANBARU Nomor 873/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 873/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estiono. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tommy Manik, Br Hakim Anggota Andi Hendrawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Novita Sari Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut umum untuk gunakan dalam perkara Tarmizi Als Aci Bin Malin Marajo dan perkara Ahmad Iskandar Als Ahmad Als Amek Bin Suhirta. Keduanya dimusnahkan. 8. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 873/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 873/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 873/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik6322