- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik tanah yang sah atas bidang tanah sebagai berikut :
- Penggugat I, pemilik sebidang tanah dengan bukti kepemilikian berupa SURAT KETERANGAN GANTI KERUGIAN tanggal April 1994 yang terdaftar di Kantor Lurah Tampan, dengan Register Nomor : 25/KT/TPN/VI/1994 tanggal16Juni 1994 dan terdaftar di Kantor Camat Tampandengan Register Nomor : 35/038/KT/VII/1994 tanggal 17 Juli 1994, yang dibelli dari LIMI dengan ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut :
- Penggugat II, pemilik sebidang tanah dengan bukti kepemilikian berupa SURAT KETERANGAN GANTI KERUGIAN tanggal 5 Juni 1996 yang terdaftar di Kantor Lurah Tampan, dengan Register Nomor :tanggal 10Juni 1996 dan terdaftar di Kantor Camat Tampan dengan Register Nomor : 34/036/KT/VII/1996 tanggal 17 Juli 1996, yang dibelli dari LIMI dengan ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut :--
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensiseluruhnya;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensimembayar biaya perkara sebesar Rp2.330.000,- (dua juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah)
Putusan PN PEKANBARU Nomor 137/Pdt.G/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 137/Pdt.G/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Irawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andi Hendrawan, Hakim Anggota Basman |
Panitera | Panitera Pengganti: Irene Wismeri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI; DALAM EKSEPSI; -Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA; Utara berbatas dengan Limi ..............................................: 200meter ; Timur berbatas dengan Rencana Jalan ?.......................:100 meter; Selatan berbatas dengan tanah Kristina Sitanggang .....: 200meter ; Barat berbatas dengan Sungai Siak???...................... : 100 meter ; Utara berbatas dengan tanah P. Sibagariang ?.............. : 200meter ; Timur berbatas dengan Rencana Jalan ........................... : 100 meter ; Selatan berbatas dengan Rencana Jalan ?.................... : 200meter ; Barat berbatas dengan Sungai Siak ?............................ : 100 meter ; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah terperkara yang dikuasainya kepada Penggugat dalam keadaan kosong, yaitu tanah di atas tanah Para Pengugat dengan ukuran dan batasnya sebagai berikut: Utara berbatas dengan Sungai Siak.................................. : 137,92 meter ; Selatan masih berbatas denga tanah Para Penggugat ... : 114,95 meter ; Barat masih berbatas dengan tanah Para Penggugat ...... : 125 meter ; Timur berbatas dengan Cindra Wijaya ............................. : 93,86 meter ; 5. Menyatakan Surat Keterangan Ganti Kerugian yang diterbitkan Kelurahan Tampan dengan register Nomor : 593.83/TPN/IX/06/10 tanggal 13 september 2006 dan Kantor Camat Payung Sekaki dengan register Nomor : 902/PYK/II/ 2006 tanggal 27 November 2006 atas nama Tergugat, adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk dijadikan bukti penguasaan tanah terperkara; 6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI; DALAMKONVENSI DANREKONVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/Pdt.G/2021/PN Pbr
Statistik9926