- Menyatakan Terdakwa Tri Junaidi Mega Saputra Bin Syafrilterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah koper warna pink;
- 1 (satu) pasang kaos kaki merek Aqua X;
- 1 (satu) buah jam tangan merek Australia design warna hitam;
- 1 (satu) buah jam tangan merek Guess warna emas;
- 1 (satu) buah dompet merek Shilton warna hitam yang berisikan:
- 1 (satu) lembar mata uang 50 dolar Singapore;
- 5 (lima) lembar mata uang 1 yuan Zhongguo;
- 4 (empat) lembar mata uang 10 yuan Zhongguo;
- 2 (dua) lembar mata uang 20 yuan Zhongguo;
- 1 (satu) lembar mata uang 5 yuan Zhongguo;
- 5 (lima) lembar mata uang 20 yuan Hongkong;
- 1 (satu) buah gelang sisik naga emas 23 seberat 51,750gram;
- 1 (satu) buah gelang keroncong emas 24 sekitar seberat 50,600gram;
- 1 (satu) buah gelang rantai emas 24 seberat 37,290gram;
- 1 (satu) buah cincin polos emas 24 seberat 11,230gram;
- 3 (tiga) buah gelang keroncong emas 24 seberat 44,890 gram;
- 1 (satu) buah rantai mata lidi emas 24seberat 22,810 gram;
- 2 (dua) buah liontin tulisan cina emas 24seberat 8,560 gram;
- 1 (satu) buah liontin salib emas 24seberat 2 gram;
- 1 (satu) buah gelang mata giok emas 22seberat 10,890 gram;
- 1 (satu) buah liontin mata love emas putihseberat 5,230 gram;
- 1 (satu) buah cincin mata giok emas putihseberat 4,300 gram;
- 1 (satu) buah liontin salib emas putihseberat 2,120 gram;
- 1 (satu) buah anting mutiara emas putihseberat 1 gram;
- 1 (satu) buah cincin mutiara emas 22seberat 4,730 gram;
- 1 (satu) buah liontin batu cabe yang dilapisin emas 24seberat keseluruhan 7,98 gram;
- 1 (satu) buah kalung imitasiseberat 6,80 gram;
- 1 (satu) pasang anting-anting imitasi mutiara warna putih;
- 1 (satu) buah kalung imitasi;
- 1 (satu) buah rantai imitasi seberat 1,18 gram;
- 2(dua) buah kalung mutiara;
- 1 (satu) buah liontin mata kalung bintang salip;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah dengan plat polisi BP5728 MA dengan Noka MH31KP002DK407578 dan Nosin 1KP407568 beserta kunci sepeda motor;
- 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah dengan plat polisi BP5728 MA dengan Noka MH31KP002DK407578 dan Nosin 1KP407568 atas nama Nur Kholis;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 685/Pid.B/2021/PN Btm |
|
Nomor | 685/Pid.B/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudith Wirawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David P. Sitorus., M.hbr Hakim Anggota Lia Herawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Samiem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikankepadasaksi Kartini; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 685/Pid.B/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 685/Pid.B/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 685/Pid.B/2021/PN Btm
Statistik15036