- Menyatakan terdakwa ISBARA TALABANI bin TATA S PRADITA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menerima Narkotika golongan I jenis shabu bertanya melebihi 5 (lima) gram? dan ?Tanpa hak dan melawan hukum menerima Narkotika golongan I jenis ganja?, sebagaimana Dakwaan Kesatu Subsidair Pasal dan Dakwaan Kedua Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan terdakwa ISBARA TALABANI bin TATA S PRADITAoleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwatetap berada dalam rumah tahanan negara;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,1136 gram;
- 28 (dua puluh delapan) plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 7,5646 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klif berisikan biji-biji bercampur daun kering dengan berat netto 3,0928 gram;
- 1 (satu) buah bong;
- 1 (satu) buah timbangan;
- 1 (satu) box handphone merk MG-112;
- Membebankan terdakwauntuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SUBANG Nomor 257/Pid.Sus/2021/PN SNG |
|
Nomor | 257/Pid.Sus/2021/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Devid Aguswandri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dian Anggraini Meksowati, Hakim Anggota Mohammad Iqbal |
Panitera | Panitera Pengganti: Iis Susilawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 257/Pid.Sus/2021/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 257/Pid.Sus/2021/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 257/Pid.Sus/2021/PN SNG
Statistik4311