- Menyatakan Terdakwa TETI HARYATI BASAR binti SUPARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. ? Penggelapan Dalam Jabatan Secara Berlanjut? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TETI HARYATI BASAR binti SUPARDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) bundel berita acara audit tertanggal 21 Desember 2020 yang dibuat oleh accounting PT SEYOUNG INDUSTRI;
- 1 (satu) lembar surat kuasa pelaporan dari HWANG INBUM kepada SUHENDRA WIDYAGRAHA S.H. tertanggal 15 Desember 2020;
- 1 (satu) bundel perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) PT SEYOUNG INDUSTRY Nomor: 107/PKWT-S1-ACCOUNTING/HRD/IX/2020 tanggal 10 Juni 2019 antara SAIFULOH, S.H. dengan TETI HARTATI
- (satu) bundel perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) PT SEYOUNG INDUSTRY Nomor 041/PKWT-SI-ACCOUNTING.HRD/VI/2020 tanggal 1 September 2020 antara SUHENDRA WIDYAGRAHA, S.H. dengan TETI HARTATI;
- 3 (tga) lembar slip gaji atas nama TETI HARTATI periode bulan Oktober s.d Desember 2020;
- 1 (satu) bundel Rekening koran BCA Nomor Rekening 2780085889 an TETI HARTATI BASAR;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SUBANG Nomor 241/Pid.B/2021/PN SNG |
|
Nomor | 241/Pid.B/2021/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ardhi Wijayanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aliya Yustitia Sagala, Br Hakim Anggota Erslan Abdillah |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurhayani Butar Butar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi korban PT SEYOUNG INDUSTRI; Dikembalikan kepada Terdakwa TETI HARTATI BASAR binti SUPARDI |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 241/Pid.B/2021/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 241/Pid.B/2021/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 241/Pid.B/2021/PN SNG
Statistik17256