Putusan PTA SURABAYA Nomor 476/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 476/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sugito Musman |
Hakim Anggota | H. Idham Khalid, H.m. Syafiie Thoyyib |
Panitera | Muhammad Sunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bangil Nomor 1536/Pdt.G/2021/PA.Bgl. tanggal 29 September 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 22 Safar 1443 Hijriyah;Dan Dengan Mengadili Sendiri:Dalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Terbanding) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon (Pembanding) di depan sidang Pengadilan Agama Bangil;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi, sesaat sebelum ikrar talak diucapkan, berupa:2.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000.00 (tiga juta rupiah);2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan biaya pemeliharaan anak yang bernama anak Pembanding dan Terbanding sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) diberikan melalui Penggugat Rekonvensi setiap bulannya sampai anak tersebut berumur 21 tahun atau telah mandiri dengan kenaikan 10% setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 476/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 476/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 476/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 1536/Pdt.G/2021/PA.Bgl
Statistik8643