- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;--------------------------
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SENGKANG TANGGAL 8 JUNI 2015 NO.101/PID.SUS/2015/PN SKG SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN ;--------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SENGKANG NO.101/PID.SUS/2015/PN SKG UNTUK SELEBIHNYA;------------------------------------
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;-----------------------------------
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500,-(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);--------------------------------------------------------------------
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;--------------------------
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sengkang tanggal 8 Juni 2015 No.101/Pid.Sus/2015/PN Skg sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;--------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sengkang No.101/Pid.Sus/2015/PN Skg untuk selebihnya;------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-----------------------------------
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tinggkat peradilan, sedangkan dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah);--------------------------------------------------------------------
Putusan PT MAKASSAR Nomor 210/PID.SUS/2015/PT MKS |
|
Nomor | 210/PID.SUS/2015/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. I K S A N |
Hakim Anggota | Hari Sasangka, Brh. Suharjono |
Panitera | Zainuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 210/PID.SUS/2015/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 210/PID.SUS/2015/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 210/PID.SUS/2015/PT MKS
Statistik5530