- Menyatakan Terdakwa Harianto Alias Anto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 20 (dua puluh) bungkus teh cina warna hijau Merk GUANYINWANG yang berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam dan warna biru;
- 20 (dua puluh) bungkus teh cina warna hijau Merk GUANYINWANG yang berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam dan warna biru;
- 15 (lima belas) bungkus teh cina warna hijau Merk GUANYINWANG yang berisi narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam dan warna biru:
- Dengan berat Brutto 57.799,99 Gram, kemudian disisihkan untuk:
- Pemeriksaan Lab:
- Pemeriksaan Persidangan:
- 1 (satu) bungkus plastik warna putih yang berisikan 50 (lima puluh) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan 100 (seratus) butir narkotika jenis ekstasi warna ungu dengan berat Netto 1.191 (seribu serratus sembilan puluh satu) Gram kemudian disisihkan untuk:
- Pemeriksaan Lab:
- Pemeriksaan Persidangan:
- 1 (satu)buah keris;
- 1 (satu) buah senter;
- 1 (satu) buah tas warna abu-abu yang berisikan pakaian;
- 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia 510 warna hitam biru dengan nomor IMEI 353810826887088 dan nomor simcard 0821 3317 7100;
- 1 (satu) unit sampan warna biru;
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 290/Pid.Sus/2021/PN Tjb |
|
Nomor | 290/Pid.Sus/2021/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salomo Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joshua J.e. Sumanti, Br Hakim Anggota Anita Meilyna S. Pane |
Panitera | Panitera Pengganti: Osdin Sidauruk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Berat netto 240,4 (dua ratus empat puluh koma empat) gram; Sisa dengan berat netto 230 (dua ratus tiga puluh) gram; Berat brutto 1511,93 (seribu lima ratus sebelas koma sembilan tiga) gram Sebanyak 71 (tujuh puluh satu) butir dengan berat netto 17,04 (tujuh belas koma nol empat) gram untuk Pemeriksaan Lab. Sisa 16 (enam belas) Gram; Sebanyak 979 (sembilan ratus tujuh puluh sembilan) butir dengan berat brutto 282,74 (dua ratus delapan puluh dua koma tujuh puluh empat) Gram. Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4703 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 290/Pid.Sus/2021/PN Tjb
Statistik10225