- Menyatakan Terdakwa ROBERT BIN SUYANTO (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROBERT BIN SUYANTO (alm) dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.3.000.000.000,-(tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (Empat) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat brutto seluruhnya 6,29 ( Enam Koma Dua Puluh Sembilan ) gram beserta bungkusnya ( Shabu diterima Lab For Berat Netto 4,933 gram setelah dipergunakan untuk pemeriksaan Lab For Berat Netto 4,855 gram)
- 1 (satu) buah pipet bekas pakai
- 1 (satu) pak plastik klip kosong
- 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver
- 1 (satu) sendok plastik warna kuning terbuat dari potongan sedotan
- 1 (satu) buah kotak HP Realtime C11 Warna Kuning
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN SURABAYA Nomor 1810/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1810/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darwanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Khusaini, Hakim Anggota Tongani |
Panitera | Panitera Pengganti: Tanto Agusta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas Untuk Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1810/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik326