Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 96/Pid.Sus/2021/PN Tbk |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2021/PN Tbk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI KARIMUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Medi Rapi Batara Randa |
Hakim Anggota | Rizka Fauzan, Tri Rahmi Khairunnisa |
Panitera | Syaiful Islami |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Vincent Alias Vincent Lim tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair dan dakwaan subsidair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair dan dakwaan subsidair Penuntut Umum tersebut;3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah Email mxiang-zhuang@yahoo.com dengan password yang sudah diubah oleh penyidik untuk menjaga Status Quo;- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A31 berwarna hitam dengan IMEI 1: 862829046034335 dan IMEI 2 : 862829046034327;- 1 (satu) buah akun Facebook dengan nama XIAOTI L AMEI dengan URL https://www.facebook.com/xiaotil.amei dengan passwornya yang sudah diubah oleh Penyidik untuk menjaga Status Quo;- 1 (satu) buah akun facebook dengan nama akun JIULONG LONG dengan URL https://www.facebook.com/jiuolong.long.5/ yang sudah diubah oleh Penyidik untuk menjaga Status Quo;Dikembalikan kepada VERDINAND Alias XIAOTI ;- 1 (satu) Buah Handphone Merk Oppo F11 Pro berwarna Thunder Black dengan IMEI 1 : 863880042234972 dan IMEI 2 : 863880042234964;Dikembalikan kepada Saksi Jasmin Alias Atak;- 1 (satu) buah akun facebook dengan nama akun VINCENT alias VINCENT LIM dengan URL Profil https://www.facebook.com/ vincent.lim.524381/ yang menggunakan email limvincent212 @gmail.com dengan password AAAA8888 yang selanjutnya password tersebut diubah oleh Penyidik untuk menjaga Status Quo;- 1 (satu) buah akun Gmail dengan alamat email limvincent212 @gmail.com yang digunakan untuk aktifasi akun facebook ?Vincent Lim dengan URL Profil yang menggunakan email Profil https://www.facebook.com/vincent.lim.524381/ yang selanjutnya password tersebut diubah oleh Penyidik untuk menjaga Status Quo;Dikembalikan kepada Terdakwa5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.Sus/2021/PN_Tbk.zip
- Download PDF
- 96/Pid.Sus/2021/PN_Tbk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus/2021/PN Tbk
Statistik633914