- Menyatakan Terdakwa SUPRIYANTO KOK FAN KONG alias AFAN anak dari MIAU KU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) klip plastik transparan berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,79 gram;
- 1 (satu) klip plastik transparan berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,40 gram;
- 1 (satu) lembar sobekan tissu warna putih;
- 3 (tiga) lembar potongan lakban warna hitam;
- Beberapa kantong kosong plastik klip plastik transparan ukuran kecil;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone HP merk Samsung warna hitam type Y2;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra 125 warna merah KB 5551 NF;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 483/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 483/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Bagus Oka Saputra Manuaba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdurrahman Masdiana, Br Hakim Anggota Inggit Mukti Setyaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti Juwairiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 483/Pid.Sus/2021/PN Mpw
Statistik446